TRIBUNMETRO.COM, Bandung, 15 September 2026 — Sejumlah pedagang di Kota Bandung memperoleh putusan dalam perkara Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah.

Perkara tersebut melibatkan sejumlah pedagang sebagai pemohon dan Kasatpol PP Pemkot Bandung sebagai termohon. Para pemohon dalam perkara ini didampingi kuasa hukum Ucok Rolando Parulian Tamba bersama tim dari Kantor Hukum Antinomi.

Hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan termohon tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelum putusan dibacakan, proses persidangan menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, Musa Darwin Pane atau MDP.

MDP menerangkan bahwa tindakan yang masuk dalam kategori yustisia, termasuk penggeledahan dan penyitaan, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk mengikuti prosedur hukum. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, tindakan yang dilakukan dapat dinilai tidak sah.

MDP menyambut putusan hakim dan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan konsekuensi berupa sanksi etik, administratif maupun pidana terhadap Kasatpol PP Pemkot Bandung apabila memenuhi unsur pelanggaran, dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.

Sementara itu, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., mengatakan fakta yang terungkap di persidangan memperkuat argumentasi pihak pemohon.

Menurutnya, peristiwa pada 24 April 2026 tidak sekadar merupakan tindakan non-yustisi. Pasalnya, terdapat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

U untuk kewenangan tersebut, Ucok merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” kata Ucok.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *